TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan proyek infrastruktur di daerah saat ini masih sangat bergantung pada dana transfer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Ketergantungan ini, kata dia, terlihat dari terus meningkatnya dana transfer ke daerah pada 2019 yang mencapai angka Rp 826,77 triliun atau setara dengan 38 persen dana APBN.
Dengan ketergantungan daerah pada pendanaan infrastruktur dari pusat ini, maka pemerataan dan pembangunan dinilai tidak akan maksimal. Sebab, anggaran APBN pun terbatas. Untuk itulah, kata Mardiasmo, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga swasta, harus bekerja sama mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan tersebut.
“Instrumen lain berupa investasi dari BUMN maupun swasta sangat diperlukan sebagai penopang untuk membiayai proyek-proyek prioritas,” kata Mardiasmo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Mardiasmo menambahkan, pemerintah saat ini telah melaksanakan berbagai kebijakan kerja sama dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan. Di antaranya yaitu APBN dan APBD, pinjaman daerah; penerusan pinjaman dari luar negeri kepada pemda dan BUMN; Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU, Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA) hingga Kredit Ultra Mikro (UMi)
Selain itu, kerja sama investasi antara pusat, daerah, dan swasta pun telah dijalankan di berbagai proyek seperti Bandara Kertajati, Majalengka yang memantik kawasan ekonomi baru di wilayah timur Jawa Barat. Lalu ada juga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, Pasuruan untuk menyediakan sumber air bersih di Jawa Timur. Hingga, pemberdayaan masyarakat kecil melalui pemberian Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang secara intens melibatkan pemerintah daerah.
Ke depan, kata Mardiasmo, pemerintah bakal melakukan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Regulasi ini akan memberi payung hukum atas inovasi dan kerja sama pusat, daerah, BUMN, dan swasta.
Dengan begitu, Mardiasmo berharap inovasi dan skema investasi baru yang diatur dalam Revisi PP 1 Tahun 2008 akan dapat mendorong pembangunan infrastruktur di seluruh daerah di Indonesia. “Yang selama ini belum terjangkau melalui skema investasi terdahulu,” kata dia.